Nama : Esther C. Srikandini
NIM :
1206081016
ETIKA PROFESI
1.1. Pengertian
Etika dan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can
act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial(profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto,
1999).
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana
dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya.
1.2. Etika dan
Estetika
Etika disebut juga filsafat moral
adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih
dibagi lagi menjadi norma
hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum
berasal dari hukum dan perundang- undangan, norma agama berasal dari agama
sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun
berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari
etika.
1.3. Etika dan
Etiket
Etika (ethics) berarti moral
sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun. Persamaan antara etika
dengan etiket yaitu:
• Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut
dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal
etika maupun etiket.
• Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya
memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag
harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya
normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan antara etika dengan etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara
yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan
tertentu.Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika
memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah
sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus
dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan,
dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.Etika jauh lebih absolut.
Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika
yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan
etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut,
memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik
sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena
seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis
adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
1.4. Etika dan
Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari moral.
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada
sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup.
Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang
bernilai serta kewajiban manusia.
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan
filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri
khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak
sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan
moral yang sebenarnya).
Pluralisme moral diperlukan karena:
1. pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku,daerah budaya
dan agama yang hidup berdampingan;
2. modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan
masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional;
3. berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun
kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia
harus hidup.
Etika sosial dibagi menjadi:
• Sikap terhadap sesama;
• Etika keluarga;
• Etika profesi, misalnya etika untuk dokumentalis,
pialang informasi;
• Etika politik;
• Etika lingkungan hidup; serta
• Kritik ideologi.
Moralitas
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat di
antara sekelompok manusia. Adapun nilai moral adalah kebaikan manusia sebagai
manusia.
Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi
baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada
umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan
kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia dilihat dari satu segi saja,
misalnya sebagai suami atau isteri.
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah sopan santun, segala
sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat
berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau
gabungan dari beberapa sumber.
Pluralisme moralEtika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan
filsafat yang mereflesikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai lima ciri
khas yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif.
Rasional berarti mendasarkan diri pada rasio atau nalar, pada argumentasi
yang bersedia untuk dipersoalkan tanpa perkecualian. Kritis berarti filsafat
ingin mengerti sebuah masalah sampai ke akar-akarnya, tidak puas dengan
pengertian dangkal. Sistematis artinya membahas langkah demi langkah. Normatif
menyelidiki bagaimana pandangan moral yang seharusnya.
Etika dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk
memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan
dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat
memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan
empat alasan sebagai berikut:
1. Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas
mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti
mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas
agama.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi
yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3. Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak
disinggung- singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia
dengan gen yang sama.
4. Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral.
Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama
pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka
yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan
pandangan dunia.
Meskipun secara etimologi arti kata etika dan moral mempunyai pengertian
yang sama, tetapi tidak persis dengan moralitas. Etika semacam penelaah
terhadap aktivitas kehidupan manusia sehari-hari, sedangkan moralitas merupakan
subjek yang menjadi penilai benar atau tidak. beberapa perbedaan etikadan moral
adalah:
1. moral mengajarkan apa yang benar sedangkan etika melakukan yang kebenaran
2. moral mengajarkan bagaimana seharusnya hidup sedangkan etika berbuat atau
bertindak sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam pendidikan moral.
3. moral menyediakan “rel” kehidupan sedangkan etika berjalan dalam
“rel”kehidupan.
4.moral itu rambu-rambu kehidupan sedangkan etika mentaati rambu-rambu
kehidupan
5. moral itu memberikan arah hidup yang harus ditepumpuh sedangkan etika
berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan (menuju arah )
6.moral itu seperti kompas dalam kehidupan sedangkan etika memperhatikan dan
mengikuti arah kompas dalam menjalani kehidupan .
7. moral ibarat peta kehidupan sedangkan etika mengikuti peta kehidupan
8. moral itu pedoman kehidupan sedangkan etika mengiuti pedoman
9. moral tidak bisa dimanipulasisedangkan etika bisa dimanipulasi
10. moral itu aturan yang wajib ditaati oleh setiap orang sedangkan etika
sering berorientasi pada sikon ,motif ,tujuan,kepentingan ,dsb.
Hukum adalah manifestasi makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana
tampak dalam interaksi antar mereka.
Perbedaan antara
etika dan hukum
• Etika berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum.
• Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh
badan pemerintahan.
• Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan, sedangkan pada hukum
berupa tuntutan.
undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan.
Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang
dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum
dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan.
Etika dalam Undang-undang Hak
Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah
undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah
disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002
kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian,
Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU
RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut
ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini
akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam
menghadapi teknologi informasi. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca, dan didengar.
1.5. Istilah
berkaitan
Kata etika sering dirancukan dengan
istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika
adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran
sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia
lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di
sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia
pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu.
Maka ada ungkapan ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya,
misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar yang tinggi
terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam
menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat
anggota dalam menjalankan tugasnya.
2.
PROFESI, KODE ETIK DAN
PROFESIONALISME
2.1. Definisi
Profesi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan
ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual
yang signifikan;
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting
kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1. Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2. Adanya organisasi;
3. Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar
1. Etika umum
1.1 Prinsip;
1.2 Moral.
2. Etika khusus
2.1 Etika Individu;
2.2 Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode
etika atau kode etik.
2.2. Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.
Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak
dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan
di Eropa Barat.
Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American
Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for
Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS
Code of Ethics for Information Professionals.
Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori
pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor,
nasabah atau atasan dan pada profesi.
Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan
kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan;
(c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan
kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
2.3. Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima
panggilan tersebut– dengan semangat pengabdian selalu siap
memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1. kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan
kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya
tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh
kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan
dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3. kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas
teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol
berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah
organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur
melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun
dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan
respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan
untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan
perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang
kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan
menurut standar maupun kriteria profesional.
3.
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI
INFORMASI
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi
tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari
etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka
dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya,
bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
· Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
· Untuk meningkatkan mutu profesi.
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
· Menentukan baku standarnya sendiri.
3.1. Dampak
pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat sebagai berikut (I Made
Wiryana):
? Rasa takut;
? Keterasingan;
? Golongan miskin informasi dan minoritas;
? Pentingnya individu;
? Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat
ditangani;
? Makin rentannya organisasi;
? Dilanggarnya privasi;
? Pengangguran dan pemindahan kerja;
? Kurangnya tanggung jawab profesi;
? Kaburnya citra manusia.
3.2. Beberapa langkah
untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI (I Made Wiryana):
a. Desain yang berpusat
pada manusia;
b. Dukungan organisasi;
c. Perencanaan pekerjaan;
d. Pendidikan;
e. Umpan balik dan imbalan;
f. Meningkatkan kesadaran publik;
g. Perangkat hukum;
h. Riset yang maju.
3.3. Etika
Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan
sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang
keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang
diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia
secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat
satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer
(James H. Moore)
1. waspada,
2. sadar.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer
1. kelenturan logika (logical malleability), kemampuan
memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2. faktor transformasi (transformation factors),
Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca
dimanapun kita berada,
3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka
peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang
rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak
3.4. Hak Sosial dan
Komputer
(Deborah Johnson)
1. Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk
mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar
tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2. Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat,
terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran
karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan
keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua
menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas.
Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita
membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun
masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana
komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
3.5. Hak atas
Informasi
(Richard O. Masson)
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi
baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas
hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi
yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada
meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik
intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya
dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di
pengadilan;
4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap
kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang
memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data
penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat
mengaksesnya.
3.6. Kontrak Sosial
Jasa Informasi
? Komputer tidak
akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang;
? Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses
data;
? Hak milik intelektual akan dilindungi.
Perilaku-perilaku profesional SIM:
? Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis;
? Etika yang membuahkan hasil;
? Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial;
? Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
3.7. Sepuluh langkah
dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika berupa:
Formulasikan suatu kode perilaku;
? Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan
masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik
atas program dan data komputer;
? Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar,
seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan;
? Kenali perilaku etis;
? Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti
pelatihan dan bacaan yang disyaratkan;
? Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan.
Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis
informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan
program-program seperti audit etika.
? Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang
memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan
mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius;
? Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional;
? Berikan contoh
3.8. Kompetensi
Pekerjaan Di Bidang TI
Kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa
Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):
1. Web Developer / Programmer;
2. Web Designer;
3. Database Administrator;
4. System Administrator;
5. Network Administrator;
6. Help Desk, dan
7. Technical Support.
3.9. Kompetensi
dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh ke semua
kategori lapangan pekerjaan yaitu:
1. Kemampuan mengoperasikan
perangkat keras, dan
2. Mengakses Internet.
3.10. Profesi-profesi yang berhubungan dengan IT
1. Web Developer / Programmer
Kompetensi yang harus dimiliki :
1. Membuat halaman web dengan multimedia, dan
2. CGI programming.
2. Web Designer;
Kompetensi yang harus dimiliki:
1. Kemampuan menangkap digital image,
2. Membuat halaman web dengan multimedia.
3. Database Administrator
3. Database Administrator;
Kompetensi yang harus dimiliki:
• Monitor dan administer sebuah database
4. Help Desk
Kompetensi yang harus dimiliki:
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet
Explorer, telnet, ftp, IRC.
5. System Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
• Menghubungkan perangkat keras;
• Melakukan instalasi Microsoft Windows;
• Melakukan instalasi Linux;
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server, dan
• Memahami Routing
6. Network Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
• Menghubungkan perangkat keras;
• Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang
mendukung network;
• Administer perangkat network;
• Memahami Routing;
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya;
• Mengelola network security;
• Monitor dan administer network security.
7. Technical Support
Kompetensi yang harus dimiliki:
• Menghubungkan perangkat keras;
• Melakukan instalasi Microsoft Windows;
• Melakukan instalasi Linux;
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya;
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti
Internet Explorer, telnet, ftp, IRC;
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.